HANDPHONE & TABLET

handphone-tablet

PROMO HOTEL

PROMO TIKET PESAWAT

Wednesday 31 August 2016

LOWONGAN OPERATIONAL ASSISTANT (OA) – ATM (Kasir Lapangan & Pengisian ATM)




Jobdesk Umum :
  • Bertanggung jawab melakukan pengisian kaset ATM sesuai perintah pengisian (STH) dan menghitung setoran kaset untuk penghitungan balancing sisa uang kembali yang ada di dalam kaset

Tanggung Jawab:
  • Menerima perintah pengisian dari Team Leader untuk dilakukan pengisian sesuai dengan TTP
  • Menyiapkan perlengkapan penyiapan, seperti : kaset & segel, TTP, Tas Kaset, sesuai dengan perintah pengisian (STH)
  • Menuliskan di papan tulis (white board) ke arah kamera sebelum dan sesudah melakukan kegiatan penyiapan pengisian kaset ATM
  • Memastikan dan menghitung fisik uang sesuai permintaan pengisian ATM menggunakan mesin hitung dibawah kamera CCTV sebagai bukti pengisian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku
  • Memastikan uang yang sudah dihitung ke dalam kaset dan memastikan kaset sudah tersegel sebelum dimasukkan ke dalam tas kaset
  • Membuat lembar proses kegiatan pengisian kaset sesuai dengan perintah pengisian dan pencatatan mutasi saldo, pemakaian segel dan kaset sebagai acuan penghitungan/balancing kaset kembali
  • Melaporkan kepada Team Leader setiap menemukan selisih atau kendala penyiapan dan proses balancing kaset ATM untuk dilakukan verifikasi temuan selisih tersebut
  • Membuat Berita Acara temuan selisih dan melampirkan bukti temuan selisih sebagai lampiran
  • Melakukan transaksi serah dan terima tas kaset oleh petugas OA (Operational Assistant) CR

Kualifikasi :
  • Pria
  •  Usia maksimal 30 thn
  • Pendidikan min.D3 segala jurusan (sudah lulus)
  •  Teliti & Cekatan (terbiasa bekerja cepat)
  • Lebih disukai yang terbiasa bekerja di lingkup teknis operasional lapangan
  •  Tempat tinggal tidak nge-kost, boleh rumah sewa/kontrak. Status tempat tinggal & lama nya menempati bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat
  • Bersedia untuk dilakukan survey lokasi domisili/tempat tinggalnya
  • Bersedia mengikuti pelatihan/training & masa OJT (On The Job Trainning) selama waktu yang telah ditentukan
  • Siap ditempatkan di Kantor Pusat (Head Office) di daerah Jakarta Pusat

Benefit :
  • Gaji Pokok
  • Professional Training
  • BPJS Tenaga Kerja & BPJS Kesehatan
  • Tunjangan lainnya
  •  Jenjang karier, dll

SEGERA kirimkan lamaran anda (CV, Resume, & Photo) via email :

syahlani@pfcs.co.id

Atau,

alan.pfcs@gmail.com

ATAU,  datang langsung membawa lamaran lengkap untuk mengikuti WALK IN INTERVIEW, yang diadakan setiap hari SENIN s/d JUMAT, jam 09.00 - 14.00 wib, bertempat di :

PT. PRIMA FAJAR CAHAYA SURYA
Gedung Wisma Argo Manunggal lantai.9 (R.901)
Jl. Jend.Gatot Subroto kav.22 no.95
Jakarta Selatan 12930
Telp: 021-2524849
Up : Bpk. ALAN 


Wednesday 24 August 2016

SEKILAS ARTIKEL TENTANG BPJS TENAGA KERJA


Saat pertama mendengar kata BPJS TK, hampir banyak karyawan langsung menghubungkan dengan JHT (Jaminan Hari Tua, padahal jht hanya merupakan 1 dari 4 program yang di berikan BPJS TK untuk anggotanya.

Berikut 4 program BPJS TK, dan sekilas informasinya : 

1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
   Jaminan perlindungan karyawan atas resiko resiko kerja, yang    meliputi perjalanan karyawan dari dan kembali ke rumah, serta penyakit yang diakibatkan lingkungan kerja.

     Premi atas JKK sendiri dibayar oleh pemberi kerja (kurangnya sosialisasi mengakibatkan karyawan tidak mengetahui mengenai program yang satu ini ). Besarnya premi tergantung dari tingkat resiko pekerjaan, dimana premi terendah 0.24% dari upah yang dilaporkan, dan yang tertinggi adalah 1.74% dari upah yang dilaporkan.
       (Untuk manfaat dan tata cara klaim akan dijelaskan terpisah)

2. JKM (Jaminan Kematian)
   Manfaat dalam bentuk uang tunai, kepada ahli waris jika karyawan meninggal diluar kecelakaan kerja. Sama seperti JKK, premi JKM dibayarkan oleh pemberi kerja, dengan premi 0.30% dari upah yang dilaporkan. 

    Nilai manfaat yang diterima ahli waris terdiri atas :
-  Santunan senilai 16.200.000,-
-  Santunan berkala selama 24bln x 200.000,-
-  Biaya pemakaman senilai 3.000.000,-
-   Bea siswa senilai 12.000.000,- bagi anak karyawan yang menjadi anggota sekurang kurangnya 5 thn masa keanggotaan.

3. JHT (Jaminan Hari Tua)
    Uang tunai yang merupakan akumulasi iuran yang ditambahkan biaya pengembangan. Penjelasan lebih lanjut akan dijelaskan terpisah.

     Premi JHT dibayarkan sebagian oleh perusahaan dan sebagian oleh karyawan. Dengan presentase 3.7% dari upah yang dilaporkan dibayarkan oleh perusahaan dan 2% dari upah yang dilaporkan dibayarkan oleh karyawan (biasanya melalui pemotongab gaji setiap bulannya).
   
4. IP (Iuran Pensiun)
    Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan agar peserta dan ahli waris tetap dapat menerima penghasilan setelah masa pensiun.  Penjelasan lebih jauh akan dijelaskan terpisah.

     Iuran pensiun sendiri baru ditetapkan pemerintah pada bulan juli 2015, sampai dengan awal 2016 sendiri beberapa perusahaan belum memberlakukan walau pada kenyataannya wajib.

     Premi iuran pensiun sama seperti JHT , sebagian dibayarkan perusahaan dan sebagian dibayarkan oleh karyawan. Dengan prosentase 2% dari upah yang dilaporkan dibayarkan perusahaan, dan 1% dari upah dibayar oleh karyawan.

Tuesday 23 August 2016

PERUBAHAN PROSEDUR MANFAAT JKK DAN JKM (BPJS TENAGA KERJA)




Pemberitahuan perubahan manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) & JKM (Jaminan Kematian), berdasarkan surat BPJS-TK, tgl 03 Agustus 2016


- Bahwa untuk kecelakaan kerja yang terjadi di jalan umum atau kecelakaan lalulintas wajib melampirkan :
  • Laporan Polisi (LP) setempat, atau Surat Jaminan PT. Jasa Raharja (Persero), atau
  • Berita Acara dari PT. Kereta Api, jika kecelakaan berhubungan dengan kereta api, atau
  • Berita Acara dari Syahbandar, jika kecelakaan berhubungan dengan transportasi laut, atau
  • Berita Acara dari Otoritas Bandar Udara, jika kecelakaan berhubungan dengan transportasi udara.

- Untuk kecelakaan lalulintas tunggal atau bukan dijalan umum : Surat Keterangan minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui dan melihat langsung kasus kecelakaan dengan disertai data identitas saksi agar dapat di konfirmasi dan Surat Keterangan tersebut diketahui oleh Perusahaan

- Kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan setempat dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak terjadi kecelakaan kerja atau sejak di diagnosis penyakit akibat kerja. Apabila dilaporkan lebih dari 2 x 24 jam, maka perusahaan membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi keterlambatan pelaporan kecelakaan kerja dengan tembusan Dinas Ketenagakerjaan setempat.


- Untuk pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi peserta meninggal dunia dan Jaminan Kematian, wajib melampirkan Fotokopi Akta Nikah atau Fotokopi Penetapan Its bat Nikah dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri Setempat. 

- Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja diminta memakai fasilitas kesehatan Trauma Centre (TC) yang bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan dengan cukup menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Jaminan Kematian (JKM) dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja, apabila tenaga kerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat Kepesertaan Aktif. Manfaat yang yang diperoleh oleh tenaga .kerja yang meninggal dunia yaitu : 
  • Santunan kematian sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
  • Beasiswa pendidikan anak yang masih sekolah diberikan kepada setiap tenaga kerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Untuk mendapatkan klaim santunan Jaminan kematian  baik karena kecelakaan kerja maupun bukan kecelakaan kerja, maka kepesertaan tenaga kerja harus aktif, artinya kepesertaan tenaga kerja pada saat bulan meninggal dunia masih tetap dibayarkan iurannya dan baru dinonaktifkan pada bulan berikutnya.

ARTIKEL TERBARU TENTANG "TAX AMNESTY (Pengampunan Pajak)"




Tanya Jawab Seputar Tax Amnesty (secara umum):

1. Apa sih Tax Amnesty / Pengampunan Pajak?
    Tax amnesti adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan serta sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.

2. Manfaat Tax Amnesty

  • Penghapusan pajak yang seharusnya
  • tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan
  • Tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
  • Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
  • Jaminan Rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain
  • pembebasan PPh terkait proses balik nama harta 

3. Siapa saja yang berhak ikut Tax Amnesty
    Seluruh wajib pajak baik orang pribadi/badan

4. Kapan surat pernyataan Tax Amnesty disampaikan
    Periode I    : sejak diundangkan UU Tax Amnesty s.d 30 September 2016
    Periode II   : 01 Oktober 2016  s.d 31 Desember 2016
    Periode III  : 01 January 2017  s.d 31 Maret 2017

5. Apa saja yang diungkap dalam Tax Amnesty ?
    Yang diungkap adalah harta / property yang belum dilaporkan pada SPT SPT tahun sebelumnya. Harta bisa berupa uang deposito, kepemilikan tanah dan bangunan, kepemilikan atas kendaraan.

6. Syarat mengikuti Tax Amnesty :

  1. Memiliki NPWP
  2. Membayar Uang tebusan
  3. Telah melapor SPT tahun pajak terakhir
  4. Melunasi seluruh tunggakan
  5. Mencabut permohonan :
    • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan/atau STP yang terdapat pokok pajak yang terhutang
    • Pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
    • Gugatan keberatan banding dan PK
    • Pembetulan atas surat ketetapan pajak dan  surat keputusan
  6. Surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta kedalam wilayah NKRI selama 3 tahun (khusus repatriasi)
  7. Surat pernyataan tidak mengalihkan harta keluar wilayah NKRI
  8. Surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha

7. Nilai Tebusan :
    Tarif   x Harta Bersih

8. Yang dimaksud harta Bersih :
     Harta bersih adalah selisih antara harta tambahan dengan utang yang berkaitan dengan  perolehan harta tambahan.

9. Besarnya tarif :


Periode Penyampaian Permohonan
Pengungkapan harta yang dialihkan ke dan atau berada di NKRI
Pengungkapan harta yang berada diluar negri dan tidak dialihkan ke dalam NKRI
PERIODE I
2%
4%
PERIODE II
3%
6%
PERIODE III
5%
10%
  

10. Tarif Khusus UMKM
      0.5% jika pengungkapan harta s.d 10M
      2%    jika pengungkapan harta lebih dari 10M
     Tarif UMKM berlaku sampai dengan 31 Maret 2017


11. Yang termasuk UMKM
     
Wajib pajak dengan peredaran usaha 4.8M, tidak ada tambahan penghasilan dari pekerjaan bebas, gaji dari pemberi kerja, dan usaha sebagai satu satunya pemberi penghasilan.

12. Dasar Nilai Properti :
     
Dasar nilai properti yang dilaporkan adalah harga wajar per 31 Desember 2015, bukan harga beli maupun harga BPHTB. Harga wajar = harga yang berlaku umum.