Pemberitahuan perubahan manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan
Kerja) & JKM (Jaminan Kematian), berdasarkan surat BPJS-TK, tgl 03 Agustus
2016
- Bahwa untuk kecelakaan kerja yang terjadi di jalan umum atau kecelakaan lalulintas wajib melampirkan :
- Laporan Polisi (LP) setempat, atau Surat Jaminan PT. Jasa Raharja (Persero), atau
- Berita Acara dari PT. Kereta Api, jika kecelakaan berhubungan dengan kereta api, atau
- Berita Acara dari Syahbandar, jika kecelakaan berhubungan dengan transportasi laut, atau
- Berita Acara dari Otoritas Bandar Udara, jika kecelakaan berhubungan dengan transportasi udara.
- Untuk kecelakaan lalulintas tunggal atau bukan dijalan umum : Surat Keterangan minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui dan melihat langsung kasus kecelakaan dengan disertai data identitas saksi agar dapat di konfirmasi dan Surat Keterangan tersebut diketahui oleh Perusahaan
- Kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan setempat dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak terjadi kecelakaan kerja atau sejak di diagnosis penyakit akibat kerja. Apabila dilaporkan lebih dari 2 x 24 jam, maka perusahaan membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi keterlambatan pelaporan kecelakaan kerja dengan tembusan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Untuk pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi peserta meninggal dunia dan Jaminan Kematian, wajib melampirkan Fotokopi Akta Nikah atau Fotokopi Penetapan Its bat Nikah dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri Setempat.
- Tenaga kerja yang mengalami
kecelakaan kerja diminta memakai fasilitas kesehatan Trauma Centre (TC) yang
bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan dengan cukup menunjukkan kartu BPJS
Ketenagakerjaan dan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Jaminan Kematian (JKM) dibayarkan
kepada ahli waris tenaga kerja, apabila tenaga kerja meninggal dunia bukan
akibat kecelakaan kerja pada saat Kepesertaan Aktif. Manfaat yang yang
diperoleh oleh tenaga .kerja yang meninggal dunia yaitu :
- Santunan kematian sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
- Beasiswa pendidikan anak yang masih sekolah diberikan kepada setiap tenaga kerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Untuk mendapatkan klaim santunan
Jaminan kematian baik karena kecelakaan kerja maupun bukan kecelakaan
kerja, maka kepesertaan tenaga kerja harus aktif, artinya kepesertaan tenaga
kerja pada saat bulan meninggal dunia masih tetap dibayarkan iurannya dan baru
dinonaktifkan pada bulan berikutnya.
No comments:
Post a Comment