HANDPHONE & TABLET

handphone-tablet

PROMO HOTEL

PROMO TIKET PESAWAT

Wednesday 24 August 2016

SEKILAS ARTIKEL TENTANG BPJS TENAGA KERJA


Saat pertama mendengar kata BPJS TK, hampir banyak karyawan langsung menghubungkan dengan JHT (Jaminan Hari Tua, padahal jht hanya merupakan 1 dari 4 program yang di berikan BPJS TK untuk anggotanya.

Berikut 4 program BPJS TK, dan sekilas informasinya : 

1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
   Jaminan perlindungan karyawan atas resiko resiko kerja, yang    meliputi perjalanan karyawan dari dan kembali ke rumah, serta penyakit yang diakibatkan lingkungan kerja.

     Premi atas JKK sendiri dibayar oleh pemberi kerja (kurangnya sosialisasi mengakibatkan karyawan tidak mengetahui mengenai program yang satu ini ). Besarnya premi tergantung dari tingkat resiko pekerjaan, dimana premi terendah 0.24% dari upah yang dilaporkan, dan yang tertinggi adalah 1.74% dari upah yang dilaporkan.
       (Untuk manfaat dan tata cara klaim akan dijelaskan terpisah)

2. JKM (Jaminan Kematian)
   Manfaat dalam bentuk uang tunai, kepada ahli waris jika karyawan meninggal diluar kecelakaan kerja. Sama seperti JKK, premi JKM dibayarkan oleh pemberi kerja, dengan premi 0.30% dari upah yang dilaporkan. 

    Nilai manfaat yang diterima ahli waris terdiri atas :
-  Santunan senilai 16.200.000,-
-  Santunan berkala selama 24bln x 200.000,-
-  Biaya pemakaman senilai 3.000.000,-
-   Bea siswa senilai 12.000.000,- bagi anak karyawan yang menjadi anggota sekurang kurangnya 5 thn masa keanggotaan.

3. JHT (Jaminan Hari Tua)
    Uang tunai yang merupakan akumulasi iuran yang ditambahkan biaya pengembangan. Penjelasan lebih lanjut akan dijelaskan terpisah.

     Premi JHT dibayarkan sebagian oleh perusahaan dan sebagian oleh karyawan. Dengan presentase 3.7% dari upah yang dilaporkan dibayarkan oleh perusahaan dan 2% dari upah yang dilaporkan dibayarkan oleh karyawan (biasanya melalui pemotongab gaji setiap bulannya).
   
4. IP (Iuran Pensiun)
    Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan agar peserta dan ahli waris tetap dapat menerima penghasilan setelah masa pensiun.  Penjelasan lebih jauh akan dijelaskan terpisah.

     Iuran pensiun sendiri baru ditetapkan pemerintah pada bulan juli 2015, sampai dengan awal 2016 sendiri beberapa perusahaan belum memberlakukan walau pada kenyataannya wajib.

     Premi iuran pensiun sama seperti JHT , sebagian dibayarkan perusahaan dan sebagian dibayarkan oleh karyawan. Dengan prosentase 2% dari upah yang dilaporkan dibayarkan perusahaan, dan 1% dari upah dibayar oleh karyawan.

No comments:

Post a Comment