HANDPHONE & TABLET

handphone-tablet

PROMO HOTEL

PROMO TIKET PESAWAT

Tuesday 23 August 2016

ARTIKEL TERBARU TENTANG "TAX AMNESTY (Pengampunan Pajak)"




Tanya Jawab Seputar Tax Amnesty (secara umum):

1. Apa sih Tax Amnesty / Pengampunan Pajak?
    Tax amnesti adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan serta sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.

2. Manfaat Tax Amnesty

  • Penghapusan pajak yang seharusnya
  • tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan
  • Tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
  • Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
  • Jaminan Rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain
  • pembebasan PPh terkait proses balik nama harta 

3. Siapa saja yang berhak ikut Tax Amnesty
    Seluruh wajib pajak baik orang pribadi/badan

4. Kapan surat pernyataan Tax Amnesty disampaikan
    Periode I    : sejak diundangkan UU Tax Amnesty s.d 30 September 2016
    Periode II   : 01 Oktober 2016  s.d 31 Desember 2016
    Periode III  : 01 January 2017  s.d 31 Maret 2017

5. Apa saja yang diungkap dalam Tax Amnesty ?
    Yang diungkap adalah harta / property yang belum dilaporkan pada SPT SPT tahun sebelumnya. Harta bisa berupa uang deposito, kepemilikan tanah dan bangunan, kepemilikan atas kendaraan.

6. Syarat mengikuti Tax Amnesty :

  1. Memiliki NPWP
  2. Membayar Uang tebusan
  3. Telah melapor SPT tahun pajak terakhir
  4. Melunasi seluruh tunggakan
  5. Mencabut permohonan :
    • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan/atau STP yang terdapat pokok pajak yang terhutang
    • Pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
    • Gugatan keberatan banding dan PK
    • Pembetulan atas surat ketetapan pajak dan  surat keputusan
  6. Surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta kedalam wilayah NKRI selama 3 tahun (khusus repatriasi)
  7. Surat pernyataan tidak mengalihkan harta keluar wilayah NKRI
  8. Surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha

7. Nilai Tebusan :
    Tarif   x Harta Bersih

8. Yang dimaksud harta Bersih :
     Harta bersih adalah selisih antara harta tambahan dengan utang yang berkaitan dengan  perolehan harta tambahan.

9. Besarnya tarif :


Periode Penyampaian Permohonan
Pengungkapan harta yang dialihkan ke dan atau berada di NKRI
Pengungkapan harta yang berada diluar negri dan tidak dialihkan ke dalam NKRI
PERIODE I
2%
4%
PERIODE II
3%
6%
PERIODE III
5%
10%
  

10. Tarif Khusus UMKM
      0.5% jika pengungkapan harta s.d 10M
      2%    jika pengungkapan harta lebih dari 10M
     Tarif UMKM berlaku sampai dengan 31 Maret 2017


11. Yang termasuk UMKM
     
Wajib pajak dengan peredaran usaha 4.8M, tidak ada tambahan penghasilan dari pekerjaan bebas, gaji dari pemberi kerja, dan usaha sebagai satu satunya pemberi penghasilan.

12. Dasar Nilai Properti :
     
Dasar nilai properti yang dilaporkan adalah harga wajar per 31 Desember 2015, bukan harga beli maupun harga BPHTB. Harga wajar = harga yang berlaku umum.













No comments:

Post a Comment